SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja meningkatkan pengawasan peredaran dan penjualan daging sapi pada akhir pekan sebagai antisipasi perdagangan daging glonggongan atau tidak berkualitas.

“Peningkatan pengawasan pada akhir pekan dilakukan karena banyak pemasok atau pedagang yang berpikir bahwa kami tidak melakukan pemeriksaan saat akhir pekan,” kata Kepala Bidang Pertanian Disperindagkoptan Kota Jogja, Benny Nurhantoro di Yogyakarta, Jumat (4/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pengawasan peredaran daging di pasar tradisional perlu ditingkatkan karena saat bulan puasa permintaan daging sapi oleh masyarakat mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Daging sapi yang bisa diperjualbelikan di pasar tradisional di Kota Yogyakarta harus memenuhi standar kualitas tertentu yang dibuktikan dengan surat herkiring. Surat tersebut bisa diperoleh di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan Yogyakarta.

“Surat herkiring itu menjadi bukti bahwa daging yang dijual memiliki kualitas yang baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Pemasok atau pedagang yang terbukti tidak memiliki surat herkiring untuk daging sapi yang dijualnya bisa diajukan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

“Jika pemasok atau pedagang melanggar aturan itu, maka mereka akan langsung diajukan ke sidang tipiring. Tidak ada kecuali,” katanya.

Benny memperkirakan, pelanggaran oleh pemasak atau pedagang daging sapi biasanya meningkat tajam mulai pekan kedua atau ketiga bulan puasa.

“Pada pekan tersebut, banyak masyarakat yang mulai melakukan persiapan Lebaran. Harga daging menjadi tinggi, dan berapapun harganya pasti akan dibeli oleh masyarakat,” katanya.

Pedagang yang nakal, lanjut dia, akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya, misalnya dengan menjual daging gelonggongan atau daging sapi yang tidak berkualitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Mutu dan Kesehatan Hewan Disperindakoptan Kota Yogyakarta Endang Finiarti mengatakan, pemasok atau pedagang yang tertangkap tangan tidak memiliki herkiring daging biasanya beralasan sedang terburu-buru sehingga tidak sempat mengurus surat itu ke RPH Giwangan.

“Mereka selalu beralasan sedang terburu-buru memasok ke pasar. Itu hanya alasan klasik saja. Surat herkiring ini wajib dimiliki pemasok agar konsumen tidak dirugikan,” katanya. Budi Suyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya