SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo mulai kebanjiran permintaan rekomendasi dari pedagang bensin eceran di Kota Solo. Hal ini terjadi pasca penangkapan pembeli bensin dengan jerigen di SPBU Kota Solo oleh pihak kepolisian. Kepala Disperindag Solo Supartono, Selasa (15/11), di Balaikota Solo mengungkapkan penjual bensin eceran ini harus membawa surat keterangan dari tingkat RT hingga kelurahan sebelum mengajukannya ke Disperindag.

Supartono mengakui bahwa setiap hari selalu ada permintaan dari para pedagang bensin eceran agar mereka dapat membeli bensin di SPBU dengan jerigen. Disperindag juga akan berkoordinasi dengan Hiswana Migas Solo untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari penerapan pelarangan pembelian bensin dengan jerigen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut Supartono mengungkapkan pelarangan pembelian bensin dengan jerigen sebenarnya untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Namun, penggunaan premium bersubsidi untuk UMKM tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang telah diatur. Supartono menambahkan pihaknya juga akan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada pihak-pihak terkait. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya