SOLOPOS.COM - Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan (kiri) saat mengecek penerapan satu harga minyak goreng di minimarket di Kota Purwodadi, Senin (24/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan bersama Satgas Pangan melakukan pengecekan penerapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di sejumlah mini market di Kota Purwodadi, Senin (24/1/2022).

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Perdagangan RI, penetapan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter sudah dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2022 dan berlaku di toko atau minimarket yang tergabung dalam Aprindo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengecekan dipimpin Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan didampingi Kabid Perdagangan, Sigit Adi Wibowo. Turut menyertai pengecekan harga minyak goreng dari Tim Tipidter dan Binmas Polres Grobogan.

Baca juga: Konsumen Panic Buying, YLKI Endus Praktik Kartel di Balik Minyak Goreng

Menurut Kepala Disperindag Pradana Setyawan, hasil pengecekan di sejumlah minimarket di Kota Purwodadi didapati stok minyak goreng yang terbatas. Kendati demikian minimarket sudah menerapkan satu harga Rp14.000 per liter.

“Minimarket sudah menerapkan satu harga untuk minyak goreng Rp14.000 per liter, hanya saja stok sangat terbatas,” jelas Pradana akrab disapa Danis kepada Solopos.com.

Keterbatasan stok minyak goreng tersebut, lanjutnya, karena pendistribusian di toko modern atau minimarket ini dilakukan dua hari sekali atau dalam satu hari dikirim 10 karton.

“Selain itu, minat masyarakat untuk membeli minyak goreng satu harga ini cukup tinggi. Padahal kita sudah membatasi pembelian hanya 2 liter, jadi kita minta masyarakat membeli sesuai ketetapan tersebut,” kata Danis.

minyak goreng
Pengecekan harga minyak goreng di Kota Purwodadi, Senin (24/1/2022). (Istimewa)

Baca juga: Transaksi Digital Diprediksi Tembus Rp50 kuadriliun, Ini Strategi BRI

Mengenai harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih di atas Rp14.000 per liter, menurut Kepala Disperindag Danis, sesuai ketentuan akan diberlakukan sepekan setelah sepekan pemberlakuan ini.

“Sesuai siaran pers dari Menteri Perdagangan [Mendag] untuk harga minyak goreng di pasar tradisional akan disesuaikan setelah sepekan pemberlakuan kebijakan satu harga dari Kemendag,” jelas Danis.

Selain itu mengingat minyak goreng sangat dibutuhkan masyarakat, Disperindag Kabupaten Grobogan lanjut Danis, mengajukan usulan kepada Disperindag Provinsi Jateng untuk menggelar operasi pasar di 6 eks kawedanan Grobogan.

“Total yang kita ajukan 12.000 liter untuk 6 eks kawedanan, atau 2.000 liter per eks kawedanan. Sebelumnya Disperindag juga sudah menggelar operasi pasar minyak goreng pada Desember, total 3.444 liter,” tambahnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya