SOLOPOS.COM - Infografis Perpanjang SIM (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PURWODADI — Kapolri membuat kebijakan mengenai pengurusan perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali melalui ST Kapolri Nomor: ST/321/II/Yan.1.1./2022 tanggal 10 Februari 2022.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan ST Kapolda Jateng No: 260/II/YAN.1.1/2022 tertanggal 11 Februari 2022, tentang dispensasi perpanjangan SIM untuk mendukung PPKM. Hal ini kemudian ditindaklanjuto Polres Grobogan melalui Satlantas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yakni bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada 15-21 Februari 2022. Di luar tanggal tersebut diberlakukan mekanisme SIM Baru.

Ekspedisi Mudik 2024

Simak Infograsi Dispensasi Perpanjang SIM Selama Masa PPKM

Infografis Perpanjang SIM (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya