Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo memusnahkan 54.404 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan sudah tak berlaku, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan dilakukan di halaman Balai Kota Solo disaksikan aparat kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Solo.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan pemusnahan puluhan ribu keping e-KTP menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.
Dalam surat edaran itu Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang invalid atau rusak agar dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi,” katanya.
Hal ini sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.