SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang membantah jumlah warga Kota Semarang yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 karena belum memiliki KTP elektronik (<em>e-KTP</em>) mencapai 15.000 orang sebagaimana hasil pencocokan dan penelitian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dispendukcapil Kota Semarang mencatat jumlah warga yang belum malakukan perekaman data <em>e-KTP</em> hanya sekitar 5.000 orang.</p><p>Dengan jumlah itu, Dispendukcapil Kota Semarang terus berupaya memenuhi hak warga dan diyakini terpenuhi saat pemungutan suara pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 dilaksanakan. &ldquo;Sementara ini, data warga yang belum merekam <em>e-KTP</em> hanya 5.000 orang,&rdquo; kata Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto, seperti dilansir laman resmi Internet Pemkot Semarang, Rabu (11/4/2018).</p><p>Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng mengungkapkan adanya 826.000 penduduk Jateng yang belum memiliki <em>e-KTP</em> menjelang pemungutan suara pilkada serentak 2018. Berdasarkan hasil coklit yang dilakukan KPU, sekitar 15.000 di antara mereka adalah penduduk Kota Semarang.</p><p>Guna memfasilitasi warga dalam menyalurkan aspirasi politik melalui pilkada atau Pilgub Jateng 2018, Dispendukcapil Kota Semarang pun terus mengencarkan perekaman data <em>e-KTP</em> secara <em>door to door </em>atau jemput bola ke rumah warga. Strategi ini dianggap cukup mujarab karena mampu merekam sekitar 500 data <em>e-KTP</em> warga setiap harinya.</p><p>Pendataan secara <em>door to door </em>itu dilakukan Dispendukcapil Semarang sekaligus sebagai upaya menyinkronkan data kependudukannya dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Kota Semarang. Langkah itu juga sebagai antisipasi apabila ditemukan data warga yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 namun belum melakukan perekaman <em>e-KTP</em>.</p><p>&ldquo;Bila belum melakukan perekaman data, maka yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan hak pilih dalam Pilgub Jateng 2018,&rdquo; kata Adi.</p><p>Diakuinya data warga yang belum melakukan perekaman data <em>e-KTP</em> versi Dispendukcapil dan KPU memiliki perbedaan sangat mencolok. Jika data Dispendukcapil menyebutkan hanya ada sekitar 5.000 warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, maka data milik KPU Semarang justru mencapai 15.513 warga, selisih 10.000-an penduduk.</p><p>Menyikapi perbedaan data ini, Dispendukcapil mengaku terus dilakukan pengecekan. &ldquo;Terkait pelayanan maupun perekaman <em>e-KTP</em> tidak ada masalah kesiapan blangko. Kami memiliki enam alat, lima di antaranya digunakan dalam jemput bola [mendatangi rumah warga],&rdquo; beber Adi.</p><p>Sementara itu, KPU Kota Semarang menegaskan warga yang belum melakukan perekaman data <em>e-KTP</em> bakal dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng 2018. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 dan 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2018 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.</p><p>&ldquo;Setiap pemilih yang akan melaksanakan pencoblosan dalam Pilgub Jateng 2018 nanti diwajibkan sudah melaksanakan perekaman data <em>e-KTP</em>,&rdquo; tegas Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya