SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dinilai mempersulit pengurusan akta kelahiran menyusul harus adanya kesamaan nama antara ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) serta surat nikah.

Berdasar informasi yang dihimpun, sebelum ini mengurus akta kelahiran di Sukoharjo termasuk mudah. Dispendukcapil selalu memberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran meski ada perbedaan nama antara ijazah dengan KTP. Perbedaan nama sendiri terjadi karena budaya masyarakat yang terbiasa menggunakan nama tua sementara nama di ijazah merupakan nama kecil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya apabila ada perbedaan nama seperti itu, Dispendukcapil biasanya meminta masyarakat meminta keterangan dari desa serta kantor urusan agama (KUA). Keterangan itu selanjutnya dilampirkan bersamaan dengan ijazah sebagai prasyarat mengurus akta kelahiran.

Anggota Komisi IV, Suryanto mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai sulitnya mengurus akta kelahiran. “Pengaduan saya terima beberapa waktu ini. Sebelumnya tidak ada keluhan. Namun entah mengapa di bawah kepemimpinan yang baru, ada perubahan dalam mengurus akta,” tandas dia kepada wartawan dari Bali, Selasa (22/6).

Suryanto menambahkan, apabila ada perbedaan nama antara KTP dengan ijazah, dulunya warga biasa diminta mencari keterangan dari perangkat desa serta KUA. “Cara itu memang logis karena kan tidak mungkin mengubah ijazah. Sangat sulit mengubah ijazah yang hubungannya dengan pemerintah pusat. Jadi yang paling mungkin dilakukan hanyalah meminta surat keterangan tambahan,” tandasnya.

Sekarang ini, Suryanto menerangkan, di bawah kepemimpinan Ninik Sri Lestari (Kepala Dispendukcapil-red) muncul masalah baru. “Jadi menurut laporan yang saya terima dari masyarakat, kepala dinas yang baru meminta nama di ijazah maupun KTP harus sama. Apabila terdapat perbedaan nama, Dispendukcapil meminta warga mengubah ijazah,” tandasnya.

Perubahan mekanisme mengurus akta, tambah Suryanto, sangat menyulitkan warga. “Saya heran Kepala Dispendukcapil itu bisa mikir apa tidak. Bu Ninik itu dulu kan Sekretaris Disdik yang mestinya tahu mengubah ijazah itu sulitnya bukan main. Lantas kenapa kok dia sekarang menerapkan aturan aneh seperti ini. Tujuannya apa?,” ujarnya. Suryanto menambahkan, Dispendukcapil harus bisa menjelaskan alasan yang mereka gunakan karena sudah mengubah kebiasaan yang ada.

Dikonfirmasi, Kepala Dispendukcapil, Ninik Sri Lestari menolak memberikan komentar. Dia hanya mendengar pertanyaan namun tidak mau menjawab. “Saya sedang ikut kunjungan kerja di Bali,” ujarnya seraya mematikan telepon.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya