SOLOPOS.COM - Bus pelayanan keliling Dispendukcapil Kota Semarang. (dispendukcapil.semarangkota.go.id)

Dispendukcapil Kota Semarang mengoptimalkan layanan mobil keliling demi mempercepat rekam data e-KTP.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang mengandalkan pelayanan mobil keliling demi mempercepat perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) warga Semarang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Sekarang ini kami sedang fokus pada perekaman e-KTP karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data,” kata Kepala Seksi Mobilitas Penduduk Rudi Suasongko di Simpang Lima, Rabu (5/10/2016).

Ia mengatakan mobil keliling Dispendukcapil ini sudah tiga tahun ini melayani masyarakat setiap harinya mulai Senin sampai Minggu. Pelayanan mobil keliling Dispendukcapil Semarang itu dilakukan di Simpang Lima dari pukul 09.00 WIB-14.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, hari Jumat melayani dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan hari Minggu pukul 07.00 WIB-11.00 WIB pada saat car free day (CFD) di Jl. Pahlawan.

“Alasan mobil pelayanan keliling ini di Simpang Lima karena mobilitas yang mudah dan banyaknya masyarakat yang melewati daerah Simpang Lima,” katanya.

Rudi mengatakan dari segi animo masyarakat, setiap harinya dapat melayani 140 pemohon. Bahkan pada bulan September sampai 150 pemohon, namun pada bulan Oktober ini pemohon mulai berkurang karena perpanjangan waktu perekaman e-KTP oleh Mendagri sampai pertengahan 2017.

Proses pembuatan e-KTP melalui layanan mobil keliling Dispendukcapil Semarang cepat dan mudah, pemohon cukup membawa persyaratan seperti fotokopi kartu keluarga dan fotokopi KTP. Jika KTP hilang, pemohon melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan kartu keluarga.

“E-KTP dapat diterima oleh pemohon dua hari setelah perekaman data jika blangko tersedia. Jika blangko tidak tersedia akan diberikan surat keterangan yang sudah ada tanda tangan dinas dan berlaku tiga bulan sampai ada pengumuman dari pusat,” kata Rudi.

Meski demikian, sampai saat ini bus layanan keliling Dispendukcapil Semarang belum dapat mengurus pembuatan e-KTP dari luar daerah Semarang. Dalam hal ini, masyarakat akan diarahkan ke dinas untuk melakukan permohonan.

Selain melayani perekaman data e-KTP, mobil layanan keliling Dispendukcapil Semarang tersebut juga melayani pembuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya