SOLOPOS.COM - Sosialiasi KPU Jawa Tengah terkait Dapil DPR RI di wilayah Jateng, DPRD Provinsi Jateng, dan Dapil eks Karesidenan Surakarta di Kantor Setda Boyolali, Senin (20/3/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Tengah atau Jateng menyosialisasikan pembagian daerah pemilihan atau dapil dan jumlah kursi DPRD-DPR di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 di Gedung Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Senin (20/3/2023).

Tak hanya pembagian dapil dan kursi DPR RI di Jateng dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, KPU Jateng juga menyosialisasikan pembagian dapil dan kursi di wilayah Soloraya. Acara tersebut dihadiri perwakilan masing-masing KPU se-Soloraya, Bawaslu Boyolali, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, mengungkapkan dapil yang disosialisasikan merupakan hasil penataan sejak Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. “Kami akan sosialisasikan ke semua eks karesidenan, hari ini ke eks Karesidenan Surakarta. Besok ke eks Karesidenan Semarang, lanjut Banyumas, Kedu, dan Pekalongan,” katanya saat ditemui wartawan seusai acara.

Paulus mengatakan pembagian dapil DPR di wilayah Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak berubah alias masih sama seperti pada Pemilu 2019. Ia mengungkapkan Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi 77 kursi legislatif di DPR.

Sedangkan DPRD Provinsi Jawa Tengah ada 120 kursi. “Penduduk Jawa Tengah di D4 kemarin 37 juta sekian, itu dari bayi sampai dewasa. Calon DPT yang kami coklit kemarin 28,5 juta sekian,” tuturnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Teknis Penyelenggara, Putnawati, pembagian dapil bersumber dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan itu tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perincian Pembagian Dapil

“Pentingnya dapil itu sebagai dasar parpol [partai politik] dalam menyusun bakal calon anggota legislatif,” ujar wanita yang akrab disapa Puput tersebut saat acara.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembagian dapil untuk pemilihan anggota DPR di Jawa Tengah ada 10 dapil dengan perincian:

  • Dapil Jateng I meliputi Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga): 8 kursi
  • Dapil Jateng II meliputi wilayah Kudus, Jepara, dan Demak: 7 kursi
  • Dapil Jateng III meliputi wilayah Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati: 9 kursi
  • Dapil Jateng IV meliputi wilayah Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen: 7 kursi
  • Dapil Jateng V meliputi wilayah Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo: 8 kursi
  • Dapil Jateng VI meliputi wilayah Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, dan Kota Magelang: 8 kursi
  • Dapil Jateng VII meliputi wilayah Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen: 7 kursi
  • Dapil Jateng VIII meliputi wilayah Cilacap dan Banyumas: 8 kursi
  • Dapil Jateng IX meliputi wilayah Tegal, Brebes, dan Kota Tegal: 8 kursi
  • Dapil Jateng X meliputi wilayah Batang, Pemalang, Pekalongan, dan Kota Pekalongan: 7 kursi

Selanjutnya, Puput menyebutkan pembagian dapil untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 13 dapil dengan perincian:

  • Dapil Jawa Tengah I meliputi wilayah Kota Semarang: 6 kursi
  • Dapil Jawa Tengah II meliputi wilayah Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga: 7 kursi
  • Dapil Jawa Tengah III meliputi wilayah Kudus, Jepara, dan Demak: 10 kursi
  • Dapil Jawa Tengah IV meliputi wilayah Rembang dan Pati: 6 kursi
  • Dapil Jawa Tengah V meliputi wilayah Grobogan dan Blora: 8 kursi
  • Dapil Jawa Tengah VI meliputi wilayah Wonogiri, Karanganyar, Sragen: 10 kursi
  • Dapil Jawa Tengah VII meliputi wilayah Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo: 10 kursi
  • Dapil Jawa Tengah VIII meliputi Boyolali, Magelang, dan Kota Magelang: 8 kursi
  • Dapil Jawa Tengah IX meliputi wilayah Purworejo, Wonosobo, dan Temanggung: 8 kursi
  • Dapil Jawa Tengah X meliputi wilayah Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen: 11 kursi
  • Dapil Jawa Tengah XI meliputi wilayah Cilacap dan Banyumas: 12 kursi
  • Dapil Jawa Tengah XII meliputi wilayah Tegal, Brebes, dan Kota Tegal: 12 kursi
  • Dapil Jawa Tengah XIII meliputi wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan: 12 kursi

Puput mengungkapkan untuk kursi legislator DPRD Boyolali bertambah dari 45 menjadi 50 kursi. Selanjutnya, ia mengatakan ada lima dapil di Kabupaten Boyolali.

Selain kursi di Boyolali bertambah, ia menyampaikan kursi di DPRD Sragen juga bertambah dari 45 menjadi 50 kursi. Kabupaten Sragen memiliki enam dapil. Lalu Kabupaten Wonogiri tetap 50 kursi dengan lima dapil.

Kabupaten Karanganyar ada lima dapil dengan 45 kursi. Kabupaten Klaten ada lima dapil dan 50 kursi. Sukoharjo juga ada lima dapil degan jumlah kursi 45. Terakhir Kota Solo ada lima dapil dengan 45 kursi.

“Di Surakarta itu ada satu kecamatan yang terbagi jadi dua, yaitu Kecamatan Banjarsari. Masuk di Dapil Kota Surakarta 3 dan 4,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya