SOLO-Sejumlah pos polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Solo disorot sejumlah kalangan. Pasalnya, pos-pos Polantas tersebut tak sedikit yang dibangun dengan memakai jalur hijau dan trotoar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijawarno menjelaskan, keberadaan trotoar harus bebas dari aktivitas selain pejalan kaki. Bahkan, hak para pejalan di trotoar tersebut dijamin oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 25 UU tersebut, kata Djoko, dijelasakn bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, wajib dilengkapi sarana jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
“Minimnya fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman di suatu kota, menjadi indikator pemerintah kota tersebut belum memahami UU LLAJ dan melindungi pejalan kaki,” kata Djoko kepada Espos, Selasa (31/1). JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto