SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kondisi ini pun disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden memberikan beberapa soal UU ITE agar memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia. Arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat dengan pimpinan dari TNI dan Polri. Jokowi mengingatkan kepada TNI dan Polri untuk menjunjung tinggi demokrasi. Jokowi ingin jajarannya benar-benar mewujudkan keadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan lebih luas dan menjamin rasa keadilan masyarakat," kata seperti dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Tak Semua Bisa! Ini Aturan Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE. Selain itu, Jokowi juga meminta agar Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.

Polisi Diminta Selektif

Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif. "Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi.

"Saya paham Undang-undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya. Pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.

Baca juga: Bareskrim Minta Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Penembakan Laskar FPI

Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," katanya.

Presiden Jokowi juga meminta Kapolri membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.

Pasal Karet

Lantas apa mana saja pasal-pasal yang disebut pasal karet? Pasal tersebut yakni Pasal 27 dan 28.

Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa mengatur larangan terhadap "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sementara pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Atas aturan pada pasal-pasal di atas, Bab XII UU 11/2008 tentang Ketentuan Pidana menyebutkan pada ayat (1) bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ayat (2) menyebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada era Presiden Jokowi, UU No 11/2008 tersebut diganti menjadi UU No. 19 Tahun 2016. Namun, dalam perubahan tersebut, 'pasal karet' UU ITE yang dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam kritik tetap tidak dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya