SOLOPOS.COM - Ratusan buruh PT Ladewindo (ilustrasi/JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah merampungkan penghitungan gaji dan pesangon yang menjadi hak buruh PT Ladewindo. Selanjutnya, Dinsosnakertrans menunggu langkah lanjutan dari PT Haddad selaku mitra PT Ladewindo.

Demikian disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar Sumarno kepada solopos.com, Kamis (20/3/2014). Sumarno mengatakan telah melaporkan hasil penghitungan gaji da pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan ke Bupati Juliyatmono. Pihaknya kini tengah menunggu keputusan PT Haddad mengenai penghitungan pesangon tersebut. “PT Haddad siap membayar pesangon. Sedangkan urusan gaji tetap Ladewindom” ujar Sumarno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sumarno, pembayaran dihitung untuk jumlah karyawan 893 orang. Ratusan buruh Ladewindo tidak menerima gaji sejak Agustus 2013 lantaran terjadi persoalan internal dengan PT Haddad. Dalam kesepakatan dengan Bupati belum lama ini, PT Haddad bersedia menanggung pesangon asalkan ratusan buruh itu dipecat sehingga hak-haknya tersampaikan melalui perhitungan tepat.

Social Compliance Director Haddad Brands, Phillip Boyett melalui Maruli Ferdinand selaku konsultan PT Haddad dalam rilis yang diterima solopos.com, membantah pernyataan sebelumnya dimana Haddad Indonesia sepakat untuk membayar gaji buruh PT Ladewindo sejak Agustus 2013. Haddad, lanjutnya, tidak memiliki pesanan terhutang dan tak pernah berhutang kepada PT Ladewindo. Selain itu Haddad juga tak lagi menjadi pelanggan pabrik tersebut.

Terkait performa bisnis dan isu internal yang ada di dalam PT Ladewindo saat ini, dia mengatakan Haddad Brands memutuskan untuk menghentikan pemesanan pembuatan pakaian dengan Ladewindo pada November 2012. Pemesanan terakhir ini telah dikirim pada Juli 2013.

“Sejak November 2012, Haddad telah melaksanakan beberapa inisiatif untuk membantu Ladewindo meningkatkan situasi dan performa mereka,” katanya.
Sementara pada Agustus 2013, imbuh dia, setelah memutuskan bahwa Ladewindo tak lagi bisa menunjukkan performa bisnis yang baik untuk mempertahankan keberlangsungan produksinya, Haddad berhenti menjadi pelanggan pabrik Ladewindo. Haddad menilai bahwa kesejahteraan para pekerja merupakan komponen esensial dan penting dalam bisnis, sama pentingnya dengan kualitas dan pengiriman produk.

“Kesadaran yang tinggi terhadap kesejahteraan karyawan menjadi syarat penting ketika keputusan menghentikan pemesanan kepada Ladewindo diambil,” tuturnya.

Dalam hal ini, Haddad telah bekerja dengan Ladewindo, untuk memastikan bahwa seluruh gaji pegawai yang tertunggak telah dibayarkan oleh pemilk pabrik hingga akhirAgustus 2013. Haddad telah sepakat untuk mendukung pemilik pabrik dalam memenuhi kewajiban hukum mereka untuk membayar pesangon yang dipekerjakan pada 7 Agustus 2013. Apabila mereka berhak mendapatkan pesangon tersebut selama 12 bulan sejak hari pertama mereka dipekerjakan.

“Haddad juga telah menghadiri pertemuan dengan Bupati Karanganyar, dan akan terus bekerjasama untuk memastikan Ladewindo memperhatikan kesejahteraan pekerjanya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya