SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah mendukung larangan penjualan berbagai olahan makanan yang terbuat dari daging anjing oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar. “Kami sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing oleh Pemkab Karanganyar,” kata Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2019).

Ia menjelaskan sesuai dengan UU No. 18/2012 tentang Pangan, daging anjing tidak termasuk pangan karena anjing juga tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Selain itu, tambahnya, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam UU No.18/2019 juncto UU No. 41/2014. “UU mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktik kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisasi hingga perdagangan daging anjing,” ujarnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Lalu menambahkan kewenangan izin usaha termasuk usaha olahan daging anjing berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota setempat dan pelanggar terhadap UU Kesejahteraan Hewan bisa dijatuhi hukuman kurungan. “Pelanggar UU kesejahteraan hewan akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun sampai penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan Pemkab Karanganyar melarang penjualan berbagai olahan masakan dari daging anjing yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bupati Karanganyar Julyatmono menjelaskan anjing bukan merupakan hewan ternak yang dikonsumsi untuk makanan, apalagi daging anjing rawan menularkan penyakit rabies dan penyakit lainnya kepada masyarakat yang mengonsumsinya.

Terkait dengan larangan tersebut, Pemkab Karanganyar telah menyiapkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per pemilik warung yang menjual olahan daging anjing. Diharapkan dana bantuan itu bisa menjadi modal untuk beralih ke usaha kuliner lainnya yang tidak berkaitan dengan olahan daging anjing.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya