SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng menolak usulan 22 perusahaan untuk menangguhkan pembayaran UMK 2013.

Kepala Disnakertransduk Jateng, Agus Tustono, mengatakan penolakan itu setelah dilakukan verifikasi terhadap 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Dari 24 perusahaan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan UMK dan 22 perusahaan ditolak,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/1/2013).

Keputusan penangguhan ini, lanjut dia, berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Jateng yang beranggotakan perwakilan pemerintah, perwakilan buruh, pengusaha serta akademisi.

Menurut Agus, jumlah perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebanyak 25, tapi satu perusahaan kemudian membatalkan sehingga ada 24 perusahaan.

Ke-24 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, antara lain Kota Semarang, Banyumas, Kabupaten Semarang, Tegal, dan Klaten. Mengenai alasan penolakan, Agus, menyatakan karena dari hasil verifikasi neraca keuangannya masih mampu memberikan upah kepada buruh sesuai ketentuan UMK.

”Ada juga perusahaan pengaju penangguhan UMK, padahal masa kerja buruhnya baru sembilan bulan, sehingga tak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ditanya mengenai nama dua perusahaan yang dikabulkan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013, Agus tak bersedia mengungkapkan.

”Janganlan, kasihan kalau perusahaan diungkap di media karena terkait dengan pihak pembeli,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi ketika dikonfirmasi mengenai hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan pembayaran UMK, menyatakan bisa memahami.

”Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan mentaatinya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya