SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 Lebaran 2019.

“Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Wika Bintang di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR senilai satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. “Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya,” ujarnya.

Terkait dengan pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang. Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui nomor 113 atau telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168 atau whatsapp 081328451596 atau email jatengpantauthr@gmail atau juga twitter @disnaker_jateng atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di enam wilayah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya