SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah meminta perusahaan di provinsi setempat menyusun struktur dan skala upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.</p><p>Penyusunan dan penerapan struktur-skala upah itu bertujuan agar pendapatan buruh yang diterima setiap bulannya di atas nominal upah minimum kabupaten atau kota [UMK]," terang Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, di Kota Semarang, Senin (2/7/2018).</p><p>Menurut dia, masih banyak perusahaan di Jateng yang belum menerapkan struktur-skala upah, meskipun ketentuan tersebut mestinya diterapkan mulai 23 Oktober 2017. Ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penyusunan serta penerapan struktur-skala upah tersebut.</p><p>"Saat ini kami masih memberikan toleransi, tapi kami tetap melakukan pengawasan dan pembinaan, kalau sampai 2018 akhir tidak menerapkannya, maka akan ada sanksi," ujarnya.</p><p>Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto juga mendesak perusahaan segera menetapkan struktur-skala upah sebelum batas waktu yang ditentukan. Penentuan kriteria tersebut, kata dia, berdasar kesepakatan secara bipartit antara perusahaan dengan buruh.</p><p>Menurut politikus Partai Gerindra itu, langkah awal yang harus ditempuh buruh dalam penyusunan struktur upah dan skala upah itu adalah menyamakan kriteria yang dipakai dalam penentuan skala upah oleh perusahaan. "Misalnya, lamanya masa kerja, produktivitas, prestasi, latar belakang pendidikan atau absensi. Setelah itu ditentukan nominalnya," katanya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya