SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko aduan THR itu dibuka mulai Rabu (13/4/2022) hingga Jumat (13/5/2022).

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pengawasan THR di wilayahnya dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di enam wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan. Keenam wilayah itu yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kota Solo, Kabupaten Banyumas, dan Magelang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pengaduan bisa langsung datang ke posko yang tersebar di enam wilayah itu. Selain itu juga bisa di Dinas Tenaga Kerja yang ada di tiap kabupaten/kota,” ujar Sakina kepada Solopos.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Karyawan Bekerja di Bawah Satu Tahun Juga Dapat THR? Cek Aturannya

Terkait proses penyelesaian aduan tersebut, tiap aduan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu. Setelah itu, jawatannya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan mulai 26 April mendatang.

”Sebelum tanggal 25 April dilakukan mitigasi ke perusahaan oleh mediator hubungan industrial di kabupaten/kota dan pengawas ketenagakerjaan dengan tujuan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan,” terang dia.

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, lanjut Sakina, Disnakertrans Jateng akan menerbitkan nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR dalam waktu tujuh hari. Apabila belum dipenuhi, maka pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan kedua.

“Jika nota II juga tidak dipenuhi, maka dilakukan penindakan hukum kepada pengusaha. Pertama sanksi adminitratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha. Selain itu, perusahaan juga akan dikenai denda 5%,” tegasnya.

Sakina menambahkan per 11 April 2022, tercatat ada sekitar 32.584 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jateng. Dari jumlah sebanyak itu, perusahaan skala menengah dan besar mencapai 15%, atau sekitar 5.000 perusahaan.

Baca juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Sakina pun meminta pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri, yakni pada 25 April 2022. THR diberikan secara utuh, alias tidak boleh dicicil atau diangsur.

Karyawan atau pekerja yang tidak mendapat haknya berupa THR pun diminta untuk tidak takut melapor ke Disnakertrans Jateng. Jika enggan datang ke posko secara langsung, pekerja bisa melapor melalui layanan telepon atau Whatsapp pada nomor 0813-2845-1596 dan 0856-2678-915.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya