SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Belasan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jogja terancam ditutup lantaran melanggar aturan dan rawan melakukan penipuan terhadap calon buruh migran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Untung Sukaryadi menyatakan, saat ini tercatat ada 37 PJTKI di DIY. Namun diperkirakan hingga akhir tahun nanti hanya tersisa 15-20 perusahaan. Disnakertrans berencana menutup belasan PJTKI yang dianggap melanggar ketentuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan dilakukan lantaran banyak PJTKI yang melanggar syarat administrasi dan fisik. Misalnya tidak melakukan registrasi secara berkala serta tak melakukan perubahan status dari CV menjadi PT. Pelanggaran  sejumlah aturan tersebut diketahui setelah Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak ke berbagai PJTKI.

Ekspedisi Mudik 2024

Untung menambahkan, tidak taatnya PJTKI terhadap aturan menandakan korporasi tersebut rawan melakukan penipuan terhadap calon buruh migran. Misalnya yang terjadi beberapa hari terakhir. Ratusan calon TKI tertipu hingga miliaran rupiah oleh PJTKI yang bernama Asfiz Langgeng Abadi yang ketahuan tak mengantongi SPR namun telah berani melakukan perekrutan.

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY Putu Kumara meminta, para calon buruh migran tak percaya begitu saja dengan janji para penyalur tenaga kerja sebelum perusahaan menunjukan sejumlah bukti. Diantaranya SPR dan Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan lembaganya. SIP membuktikan bahwa benar ada program penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dari pemerintah Indonesia. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya