JOGJA—Belasan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jogja terancam ditutup lantaran melanggar aturan dan rawan melakukan penipuan terhadap calon buruh migran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Untung Sukaryadi menyatakan, saat ini tercatat ada 37 PJTKI di DIY. Namun diperkirakan hingga akhir tahun nanti hanya tersisa 15-20 perusahaan. Disnakertrans berencana menutup belasan PJTKI yang dianggap melanggar ketentuan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penutupan dilakukan lantaran banyak PJTKI yang melanggar syarat administrasi dan fisik. Misalnya tidak melakukan registrasi secara berkala serta tak melakukan perubahan status dari CV menjadi PT. Pelanggaran sejumlah aturan tersebut diketahui setelah Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak ke berbagai PJTKI.
Untung menambahkan, tidak taatnya PJTKI terhadap aturan menandakan korporasi tersebut rawan melakukan penipuan terhadap calon buruh migran. Misalnya yang terjadi beberapa hari terakhir. Ratusan calon TKI tertipu hingga miliaran rupiah oleh PJTKI yang bernama Asfiz Langgeng Abadi yang ketahuan tak mengantongi SPR namun telah berani melakukan perekrutan.
Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY Putu Kumara meminta, para calon buruh migran tak percaya begitu saja dengan janji para penyalur tenaga kerja sebelum perusahaan menunjukan sejumlah bukti. Diantaranya SPR dan Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan lembaganya. SIP membuktikan bahwa benar ada program penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dari pemerintah Indonesia. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)