SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Pelaksanaan UMK 2017 dipantau.

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo menerjunkan tim untuk memantau pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 di Solo. Tim tersebut mulai terjun ke lapangan pada pertengahan bulan Januari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Disnakerperin Solo, Toto Santosa, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang membayar karyawannya tidak sesuai UMK 2017 Solo senilai Rp1.532.500.

Ekspedisi Mudik 2024

Disnakerperin tahun ini menerjunkan sebanyak enam orang untuk memantau pembayaran UMK di lapangan. “Kami sudah melakukan penyisiran puluhan perusahaan di Solo yang berskala kecil, sedang dan besar. Hasilnya sampai saat ini belum ditemukan kasus pembayaran gaji tidak sesuai UMK,” ujar Toto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017).

Toto mengatakan setiap satu orang tim diberikan tugas memantau 15 perusahaan. Pemantauan dilakukan dengan cara datang ke perusahaan melihat slip gaji karyawan, memintai keterangan karyawan, dan menanyakan sistem rekrutmen perusahaan.

Ia menjelaskan pada saat Gubernur Jateng menetapkan UMK 2017 Solo senilai Rp1.532.500, tidak ada satu pun perusahaan mengajukan kebaratan. “Kami ingin memastikan komitmen semua perusahaan di Solo untuk membayar karyawannya sesuai UMK. Perusahaan yang kedapatan membayar gaji tidak sesuai UMK akan ditindak tegas,” kata dia.

Menurut Toto, hasil pantauan di lapangan belum semua perusahaan membayarkan gaji karyawannya sampai pekan kedua bulan ini. Perusahaan ada yang baru membayarkan gaji ke karyawannya akhir pekan ini. “Kami tidak mempermasalahkan soal itu karena perusahaan memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Kami mengimbau kepada karyawan untuk aktif memantau pembayaran UMK tahun ini,” kata dia.

Disnakerperin, lanjut dia, membuka posko aduan soal UMK di kantor yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi. Pemantauan UMK di lapangan akan dilakukan sampai semester pertama tahun ini. Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan jumlah perusahaan di Solo yang tercatat di Disnakerperin sebanyak 906 perusahaan.

Perusahaan berskala sedang paling banyak mendominasi di Solo dengan jumlah karyawan di bawah 100 orang. “Kami mengimbau masyarakat jika mendapati pelanggaran soal UMK segera melapor ke Disnakerperin,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya