SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo tahun ini kembali membuka pos pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Pos pengaduan akan dibuka mulai 29 Mei hingga 4 Juni 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan pos pengaduan THR akan dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Jl. Slamet Riyadi Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saat ini kami juga sudah melakukan pantauan ke perusahaan,” kata dia kepada , Senin (13/5/2019).

Dia mengatakan ketentuan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 /2016. Mekanisme dan besaran THR diberikan sesuai ketentuan yaitu disesuaikan dengan masa kerja.

Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, mengatakan sejauh ini para pengusaha di Solo sudah berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemberian THR tersebut.

“Ini bukan hal yang baru. Tahun-tahun sebelumnya sudah menerapkan, jadi menurut saya perusahaan-perusahaan sudah mengetahui imbauan pemerintah seperti apa,” kata dia kepada , Senin.

Dia mengatakan di setiap perusahan sudah ada surat perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.

“Kami percaya perusahaan-perusahaan sudah mempersiapkan. Biasanya sebelum karyawan diliburkan, THR sudah diberikan. Kami asosiasi akan ikut menyosialisasikan ke anggota kami,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman tahun 2017, hanya ada satu laporan yang masuk ke pos pengaduan THR. Namun setelah dicek, ternyata hanya masalah keterlambatan pemberian THR.

Sementara di 2018, tercatat ada empat laporan masuk. Namun tiga di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak menyertakan alamat perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya