SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) guna menyalurkan angkatan kerja disabilitas Wonogiri ke dunia kerja. Unit tersebut baru terbentuk pada akhir Mei 2022.

Sub Koordinator Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Wonogiri, Joko Prihaarjanto, mengatakan angkatan kerja Disabilitas di Wonogiri saat ini berjumlah sekitar 10.000 jiwa. Sementara tenaga kerja disabilitas, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan belum mencapai satu persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Undang-Undang 8 tahun 2016 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib meperkerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan perusahaan swasta, wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau pegawai.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami ingin memfasilitasi para penyandang disabilitas agar masuk ke dunia kerja. Mereka mempunyai hak yang sama untuk bekerja, seperti orang pada umumnya. Tentu dengan perlakuan-perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat kecacatannya,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di kantor Disnaker Wonogiri, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Dibikin Difabel, Batik Ciprat Jadi Kebanggaan Desa Pucung Wonogiri

Disnaker Wonogiri bekerja sama dengan Yasasan Sehati Sukoharjo memberi pendampingan, pelatihan, sekaligus advokasi bagi para penyandang disabilitas sebelum dan sesudah masuk ke dunia kerja.

Sebelum disalurkan ke dunia kerja, penyandang disabilitas terlebih dahulu diberi pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan si penyandang disabilitas. Setelah terjun ke dunia kerja, para tenaga kerja disabilitas dipastikan tetap menerima hak-haknya sebagai tenaga kerja.

Disnaker Wonogiri tidak serta-merta menyalurkan tenaga kerja disabilitas ke perusahaan tanpa keterampilan sama sekali. Sebaliknya, mereka tetap dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan agar perusahaan tetap mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten.

“Perusahaan harus bisa memberi hak-hak para tenaga kerja disabilitas tersebut. Misalnya membangun infrastruktur jalan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Mungkin terget kerjanya pun sedikit dibedakan dengan tenaga kerja pada umumnya. hal itu mengingat kondisi tubuh atau mental yang berbeda dengan pekerja lain,” ujar Joko.

Baca Juga: Peduli Penyandang Disabilitas, Pemkab Wonogiri Anggarkan Rp2 Miliar

Disnaker telah mengundang berbagai perusahaan besar di Wonogiri untuk menyosialisasikan tentang tenaga kerja disabilitas. Mereka diberi pemahaman dan pengetahuan untuk menerima tenaga kerja disabilitas.

Saat ini, 10 perusahaan di Wonogiri sudah memperkerjakan tenaga kerja disabilitas. Mereka juga sudah membangun fasilitas untuk memudahkan para tenaga disabilitas bekerja.

Disnaker menargetkan ada penambaan lima perusahaan yang menerima tenaga kerja disabilitas setiap tahunnya. Pada 2024, Disnaker Wonogiri menargetkan 25 perusahaan akan menerima pekerja penyandang disabilitas.

Community Organizer Yayasan Sehati Sukoharjo, Warsini, menuturkan Yayasan Sehati melakukan pendampingan, pelatihan, dan advokasi tenaga kerja disabilitas di tiga kabupaten Boyolali, Sukoharjo, dan Wonogiri. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua tahun dengan dukungan pembiayaan dari Voice Global Germany.

Baca Juga: 50 Penyandang Disabilitas di Wonogiri Terima Bantuan Rp92,7 Juta

“Kami bertugas mendampingi, memerikan pelatihan keterampilan, dan mengadvokasi ke perusahaan-perusahaan. Kami memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang disabilitas, sosialisasi mainstreaming disablitias, dan bagaimana cara berinteraksi dengan disabilitas.” ujar Warsini saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Selain itu, Yayasan Sehati juga ingin menghapus stigma negatif yang menaganggap penyandang disabilitas tidak bisa melakukan apa-apa atau tidak bekerja apa pun. ULD diharapkan menjadi jembatan antara penyandang disabilitas dengan perusahaan-perusahaan.

“Sehingga tenaga kerja disabilitas mendapatkan hak untuk menadapatkan pekerjaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya