SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen menyerahkan tindak lanjut penyelesaian atas persoalan tunjangan hari raya atau THR buruh di PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) II Sragen kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Penyerahan wewenang mencarikan win-win solution itu dilakukan lantaran mediasi yang dilakukan di tingkat bipartit menemui jalan buntu atau deadlock.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: PT Delta Merlin Sragen Hanya Mampu Bayar THR 70% Gaji Dicicil, Mediasi Deadlock

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sragen Joko Suratno kepada Solopos.com, Kamis (6/5/2021) sore, menyampaikan setelah melalui dialog yang panjang dari pagi sampai siang antara PT DMTS II Sragen dengan perwakilan buruh ternyata tidak terjadi kesepakatan bersama.

“Karena tidak sepakat maka kedua pihak [PT DMST II Sragen dan perwakilan serikat pekerja buruh] membuat pernyataan ketidaksepakatan bipartit. Selanjutnya kami akan melaporkan hasil dialog itu ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada provinsi karena wewenangnya ada di Provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Jam Operasi Tim Gabungan Di Pasar Kota Sragen, 36 Orang Terciduk Langgar Prokes

Joko menduga perkembangan atas ihwal THR itu sepertinya masih dinamis karena ada dua serikat kerja di PT Delta Merlin Sragen itu.

Ia menerangkan dua pekerja di perusahaan itu ternyata belum satu pandangan dan masih berdialog secara internal. “Besok siang masih kami tunggu hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga: 13.000 Perantau Mudik Ke Wonogiri, Satgas Covid-19 Nasional: Semoga Tidak Terjadi Ledakan Kasus

Sebagaimana diinformasikan, Disnaker Sragen memfasilitasi mediasi antara PT DMST dengan serikat pekerja terkait pembayaran THR Lebaran 2021. Karyawan meminta THR dibayar penuh sesuai aturan yakni minimal satu kali gaji dibayar utuh.

Namun kondisi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 hanya mampu membayar THR sebesar 70% dan dengan cara dicicil. Kedua pihak saling mempertahankan pendapat sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya