SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Disnaker Magetan menolak permohonan izin warga untuk bekerja ke luar negeri.

Madiunpos.com, MAGETAN – Sebanyak 30 berkas calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengurus izin untuk bekerja ke luar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan ditolak. Puluhan permohonan yang ditolak itu masuk selama periode Januari hingga awal Maret 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Puluhan berkas tersebut kami tolak karena data yang dicantumkan oleh calon TKI bersangkutan tidak valid atau ada yang dipalsukan,” ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Magetan, Agung Budiarto, di Magetan, Sabtu (11/3/2017).

Agung menambahkan 30 berkas calon TKI yang ditolak tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan.

Agung menambahkan kebanyakan data yang tidak valid atau dipalsukan tersebut adalah tanggal lahir atau usia yang bersangkutan yang diubah. “Selain itu, sebagian calon TKI yang telah berkeluarga ada juga yang memalsukan izin dari suami,” kata dia.

Adapun cara-cara itu sengaja dilakukan oleh calon TKI agar bisa bekerja ke luar negeri. Sebab, bagi sebagian warga Magetan, bekerja sebagai TKI ke luar negeri masih menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar.

Menurut Agung, pemalsuan identitas tanggal lahir lebih mudah dideteksi oleh dinas karena saat ini pengurusan izin menjadi TKI telah menggunakan sistem dalam jaringan atau online dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pendeteksian pemalsuan tanda tangan suami, seperti yang terdapat dalam surat izin bagi calon TKI yang telah berkeluarga, diakui agak sulit. Hal itu memang membutuhkan kejelian dari petugas Disnaker setempat.

Ia berharap calon TKI yang melamar kerja agar mematuhi aturan serta syarat yang ada. Sebab, memalsukan identitas bisa dikenakan hukum pidana.

Selain itu, pegurusan izin menjadi TKI melalui jalur yang benar dengan persyaratan yang lengkap dan akurat akan memudahkan yang bersangkutan ketika bekerja di luar negeri dan apabila menghadapi masalah dalam pekerjaan tersebut.

Data Disnaker setempat mencatat, sejak tahun 2014 tren jumlah warga Magetan yang mengajukan izin bekerja di luar negeri terus meningkat. Pada tahun 2014, terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun 2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 tercatat lebih dari 1.528 orang telah bekerja di luar negeri.

Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh Disnaker Magetan atau TKI legal. Adapun paling banyak berasal dari Kecamatan Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di Magetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya