Madiunpos.com, MADIUN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan sembilan tenaga kerja asing (TKA) yang legalitasnya belum dilaporkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka kepada instansi terkait.
“Hasil sidak yang dilakukan disnaker kemarin, ditemukan sembilan TKA yang tidak dilaporkan,” ujar Kasi Penempatan Kerja Disnaker Kota Madiun Damianus kepada wartawan di Madiun, akhir pekan lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sesuai data, kesembilan tenaga kerja asing tersebut enam orang di antaranya dari China, dua orang dari Jepang, dan satunya lagi Jerman.
Para TKA itu bekerja di sejumlah bidang dan jabatan. Di antaranya menjadi quality control advisor, resource and development advisor, vice president, guru bahasa (penerjemah), direktur marketing, dan direktur utama.
“Dari sembilan TKA tersebut, ada dua yang sudah habis masa dan melakukan pelaporan ulang ke kami,” kata Damianus.
Adapun, sejumlah perusahaan dan lembaga yang menggunakan tenaga kerja asing tersebut, di antaranya, PT Rekaindo Global Jasa, PT Inka, dan Yayasan Jaya Mitra Harapan.
Pihaknya meminta agar perusahaan dan lembaga yang menggunakan TKA melakukan pelaporan terkait legalitas TKA selama bekerja di Kota Madiun.
“Jadi, kami bisa melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap tenaga kerja asing tersebut,” tambahnya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya