SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen menegaskan setiap warga yang memiliki satu ekor babi harus mengajukan izin ke Disnakan.

Bila kepemilikannya mencapai 125 ekor, warga bersangkutan harus mengajukan izin usaha ternak babi. Penjelasan itu disampaikan Kepala Disnakan Sragen, Muh. Djazairi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (4/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengaku diperintah Bupati Sragen untuk menginventarisasi peternakan babi di Sragen. Dia mengatakan seluruh peternakan babi di Sragen melanggar aturan. Kendati demikian Djazairi belum memiliki data peternakan babi tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya sudah minta staf untuk menginventarisasi peternakan babi di Sragen. Saya melihat seperti di wilayah Gawan, Tanon, dan beberapa tempat lainnya rata-rata belum berizin. Aturannya ternak satu ekor babi saja harus izin ke Disnakan. Kalau memiliki 125 ekor babi harus izin usaha peternakan babi. Saya lihat semua belum berizin,” ujar Djazairi.

Dia menginformasikan tim Disnakan dan Satpol PP akan mengawasi kandang babi di Ngarum harus ditutup sesuai hasil keputusan rapat di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (2/9/2019).

Sebagaimana diinformasikan, pemilik peternakan babi di Ngarum, Ngrampal, Sragen, diperintahkan untuk menutup peternakan yang awalnya menampung 300 ekor babi tersebut. Hal itu menyusul adanya protes dari warga setempat ihwal bau tak sedap dari peternakan itu.

Selain itu, peternakan itu ternyata juga belum berizin. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, mengaku selama menjabat Kepala DPMPTSP Sragen belum ada yang mengajukan izin ternak babi.

Padahal proses izinnya juga mudah asal terpenuhi persyaratannya, termasuk lingkungan tidak bermasalah.

Di sisi lain, sebanyak 10 orang perwakilan warga Dukuh Babad RT 001, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, yang menolak kandang babi di lingkungan mereka diundang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen untuk diberi pengarahan, Rabu (4/9/2019).

Mereka diimbau tidak reaksional menyikapi keberadaan peternakan babi yang mengganggu lingkungan dan belum berizin itu. Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono, memberi pengarahan langsung kepada warga agar mereka tenang menyikapi keberadaan ternak babi tersebut.

Heru menjelaskan pengelola peternakan babi itu diberi tenggat dua bulan terhitung sejak akhir Juli lalu sampai akhir September ini untuk menutup dan membersihkan kandang babi itu.

“Kalau sampai akhir September masih nekat beroperasi ya kami tutup paksa karena instruksi Bupati demikian. Jadi saya minta warga tetap tenang tidak perlu ada aksi unjuk rasa lagi. Warga saya kira bisa memahami imbauan untuk tetap tenang ,” ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya