SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) belum menerima laporan untuk meminta bantuan hukum dari korban aksi penyerangan oleh Ormas di Santi Darma, Godean, Minggu (27/10/2013).

Ketua LBH Jogja, Samsudin Nurseha mengatakan dalam melayani masyarakat, LBH menerapkan prinsip nondiskriminasi. Siapapun yang mengadukan permasalahannya akan dilayani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan apapun dari korban penyerangan di Godean itu. Tapi prosedurnya kalau ada laporan, akan dicatat oleh petugas administrasi, kemudian akan kami pelajari terlebih dahulu layak tidaknya laporan tersebut ditindaklanjuti,” kata Boim, sapaan akrabnya, Senin (28/10/2013).

Pengurus Daerah (PD) FKPPI DIY, Risang Haryo di LBH Jogja, mengatakan mereka akan bersiaga di depan kantor LBH agar para korban penyerangan tidak bisa mengadu terkait insiden penyerangan sehari sebelumnya. Ia mengatakan siapapun yang membantu para eks PKI dan keturunannya yang dianggap akan menyebarkan ajaan komunis, maka layan disebut antek komunis.

Seusai pertemuan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut. Massa FKPPI langsung keluar dari ruang pertemuan dan melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan PK Dilarang Masuk di depan Kantor LBH Jogja.

“Kami minta klarifikasi dengan tulisan tersebut. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” kata Didin, staf LBH.

Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi FAKI menyerang peserta diskusi di Padepokan Santi Dharma di Godean, Sleman, Minggu (27/10/2013).Mereka beranggapan pertemuan itu bertujuan meregenerasi generasi komunis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya