SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

JOGJA—Dinas Sosial DIY sosialisasikan Perda nomor 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Salah satunya tentang hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Penyusun Perda nomor 4/2012, Setia Adi Purwanto mengatakan realita sekarang masih terjadi stigma, diskriminasi terhadap penyandang cacat. Dengan perda ini nanti akan diatur bahwa penyelenggara pendidikan tidak boleh menolak calon siswa difabel.

“Kalau sampai menolak akan mendapat sanksi teguran dan harus meminta maaf melalui iklan media massa daerah,” katanya dalam sosialisasi di kantor Dinas Sosial DIY Banguntapan Bantul, Rabu (21/11/2012).

Perda akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan 15 Mei 2012. Artinya setelah 15 Mei 2012 mendatang semua penyelenggara sekolah tidak boleh menolak difabel. “Sekolah semua satuan pendidikan harus menerima peserta didik, tidak boleh menolak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya