SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Diskresi kebijakan anggaran diterapkan pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran.

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tetap akan menindak kebijakan diskresi yang berdampak pada kerugian negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diskresi terhadap anggaran yang mengarah pada tindakan melawan hukum tidak bisa dibiarkan dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon, saat ditemui seusai mengikuti prosesi pengudian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Selasa (25/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Hal tersebut juga menjadi tanggapan Victor atas langkah solutif yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, Kajakti, Kapolda, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Senin (24/8/2015) lalu.

“UU No. 23/2014 mengatur administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi kebijakan anggaran yang melawan hukum tentunya tidak bisa dibiarkan. Kami tetap menindaknya. Apalagi sampai menimbulkan kerugian negara. Diskresi seperti itu juga bisa digugat ke PTUN. Selama potensi tersebut tidak ada ya tidak apa-apa,” kata Victor.

Dia menyarankan pengawasan internal tetap diutamakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Victor menyebut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) pada tahun 2008 lebih menghargai pengawasan internal.

Kesalahan administrasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, tidak ditindak selama pemerintah daerah menindaklanjuti temuan BPK itu dalam waktu yang ditentukan, yakni 60 hari.

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat ditemui secara terpisah, menyatakan akan diskresi terhadap kebijakan anggaran selama norma-norma (aturan perundang-undangan) masih memberi ruang baginya untuk menjabat kepala daerah sampai 4 Mei 2016.

Selama diskresi itu tidak menabrak norma-norma yang ada, kata Bupati, tidak ada masalah.

“Kalau diskresi itu menabrak aturan maka cermin masa depan itu akan amburadul. Norma itu harus dipegang. Kalau diskresi itu ngawur maka tatanan jadi rusak semua. Selama ini norma yang saya jadikan pijakan. Selama saya tidak ambil cuti kampanye, ya saya bisa bebas mengambil kebijakan berkaitan dengan penyerapan anggaran. Hingga Agustus ini, penyerapan anggaran sudah 50% lebih,” ujar dia.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan pengawasan internal terhadap penyerapan anggaran itu penting dan tetap jalan baik ada atau tidaknya diskresi. Dia menyampaikan sejumlah perwira Polres Sragen berkomunikasi dengan Polda Jateng lewat fasilitas video conference tentang penyerapan anggaran Polri.

Kapolres enggan berkomentar ketika ditanya soal potensi kesalahan administrasi dalam diskresi anggaran. Dia menyatakan pelanggaran administrasi itu bukan domain Polres.

Dia menyampaikan domain Polres sebenarnya hanya berkaitan dengan tindakan kriminalitas. “Persoalan administrasi itu kan hanya pengalihan anggaran tetapi kegiatannya kan ada. Domain administrasi itu ada di kejaksaan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya