SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membatasi <a title="Kota Madiun Inflasi 0,22% Akibat Kenaikan Harga Bawang Merah" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916795/kota-madiun-inflasi-022-akibat-kenaikan-harga-bawang-merah">jam operasional</a> tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dan Lebaran 2018. Khusus untuk diskotek selama Ramadan dilarang beroperasi.</p><p dir="ltr">Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan peraturan wali kota terkait jam operasional THM sudah keluar dan mulai diberlakukan pada Rabu (16/5/2018). Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pengelola tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan.</p><p dir="ltr">Dia menuturkan pada perwali itu disebutkan THM dilarang buka pada sepekan awal Ramadan dan dua hari <a title="Tarawih Perdana, Umat Islam Madiun Padati Masjid dan Musala" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916786/tarawih-perdana-umat-islam-madiun-padati-masjid-dan-musala">setelah Ramadan atau saat Lebaran</a>. Pekan kedua Ramadan, THM bisa beroperasi kembali dengan pembatasan jam buka yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.</p><p dir="ltr">"Lebaran hari pertama dan kedua. Seluruh tempat hiburan malam juga harus tutup. Agar pelaksanaan Lebaran lebih khusyuk," jelas dia, Kamis (17/5/2018).</p><p dir="ltr">Tempat hiburan malam yang dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan yaitu seperti tempat karaoke, bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan yang berada di hotel maupun rumah makan, kafe, dan restoran.</p><p dir="ltr">Sunardi menegaskan untuk tempat hiburan malam diskotek wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran hari kedua. Diskotek tidak diperbolehkan untuk buka sama sekali.</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan untuk rumah makan maupun PKL <a title="11 Pelanggan Premium di Jatim Nikmati 25 Juta VA Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916651/11-pelanggan-premium-di-jatim-nikmati-25-juta-va-listrik">yang berjualan makanan</a> pada siang hari wajib menggunakan tirai penutup, sehingga umat Islam yang berpuasa tidak melihatnya.</p><p dir="ltr">Untuk penjual kaset VCD maupun DVD yang berdekatan dengan musala maupun masjid untuk mengurangi volume atau suara.</p><p dir="ltr">"Kami juga meminta super market maupun mal untuk mengumandangkan azan saat Maghrib. Masyarakat dilarang membakar atau membunyikan petasan yang bisa menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah dan ketertiban umum," terang dia.&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya