SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan terkait pelarangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis diskon yakni langsung dan tidak langsung. Dia bilang, yang ada saat ini ialah diskon tidak langsung melalui mitra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Diskon langsung relatif tidak ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partnernya,” kata dia di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/6/2019), sebagaimana dikabarkan Detik.com.

Budi bilang, diskon hanya memberikan keuntungan sesaat. Untuk jangka panjang, diskon akan memberikan persaingan yang tidak sehat.

“Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pelarangan diskon akan keluar pada akhir Juni. Aturan ini bakal bersamaan dengan tarif baru ojek online.

“Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai,” kata Budi Setiyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya