SOLOPOS.COM - Petugas mendata warga saat digelar operasi gabungan di sekitar simpang tiga Tugu Adipura Klaten, Kamis (3/9/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 94 kartu tanda penduduk (KTP) yang disita saat operasi ketertiban pakai masker hingga kini masih menumpuk di kantor Satpol PP Klaten.

Rata-rata KTP ngendon selama tiga bulan terakhir. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan hingga kini KTP itu masih disimpan di kantor Satpol PP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hampir 100-an KTP yang masih kami simpan. Kalau seperti ini terus bisa saja tidak membuat efek jera. Terbukti sampai sekarang KTP mereka belum diambil,” kata Rabiman kepada Solopos.com di Setda Klaten, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Polemik Buku Sebut Nama Ganjar, Ini Hasil Evaluasi Tiga Serangkai

Ekspedisi Mudik 2024

Rabiman menjelaskan hingga kini aturan kepatuhan pakai masker di Klaten masih sama yakni diberi sanksi penyitaan KTP selama sebulan penuh bagi yang ketahuan melanggar saat operasi. Belum ada penerapan sanksi berupa denda nominal uang.

“Kami masih terus melakukan operasi dan kami cari berbagai cara agar kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan ini bisa terus ditingkatkan. Saat ini kami gencar melakukan edukasi terutama kepatuhan dalam bermasker. Sebenarnya masyarakat sudah paham. Namun, memang masih ada yang keluar rumah tidak mengenakan masker,” jelasnya.

Warga Luar Kota

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan 94 KTP yang disita itu terdiri dari 37 KTP milik warga luar kota dan 57 KTP milik warga Klaten. KTP itu disita dari hasil operasi masker yang digelar di Klaten selama beberapa bulan terakhir. “Rata-rata yang belum terambil itu selama tiga bulan ini,” kata Sulamto.

Baca Juga: Satlantas Wonogiri: Rekaman CCTV ETLE Bisa Bantu Ungkap Kasus Kejahatan

Sulamto juga tak mengetahui alasan pasti kartu identitas diri itu belum diambil para pemiliknya. Sebelumnya, jumlah KTP yang menumpuk di kantor Satpol PP lebih dari 100 keping. “Dari yang sudah datang, alasan mereka baru mengambil KTP karena selama ini bekerja di luar kota,” tuturnya.

Para pemilik KTP diimbau segera mengambil kartu identitas mereka di kantor Satpol PP Klaten. Syarat pengambilan cukup membawa tanda bukti tilang serta mengenakan masker. Ia juga memastikan tak ada denda bagi mereka yang mengambil KTP.

“Tidak ada denda karena memang aturan yang diterapkan tidak sampai penerapan denda. Sanksi sampai saat ini masih berupa penyitaan KTP. Dari semula ditahan selama 10 hari kemudian diperberat menjadi selama sebulan. Sanksi denda belum ada ketentuan hukum untuk penerapannya,” kata Sulamto.

Baca Juga: Belasan Warga Positif Covid-19, Wilayah 1 RT di Jombor Klaten Lockdown

Kerja Sosial

Sulamto menuturkan operasi kedisiplinan memakai masker masih terus digelar Klaten. Hingga kini, ada 3.800-an pelanggar yang dikenai sanksi penyitaan KTP. “Saat ini masih terus kami lakukan. Tetapi sejak ada PPKM mikro, operasi kami tekankan pada edukasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Penerapan sanksi pelanggaran kewajiban bermasker ketika berada di luar rumah diterapkan di Klaten sejak Juli 2020. Saat itu, sanksi yang diterapkan sebatas penyitaan KTP dan bisa diambil pada hari yang bersamaan setelah pemilik KTP sudah mengenakan masker.

Baca Juga: Ke Solo, Kapolri Nostalgia Di Loji Gandrung hingga Kangen Gudeg Mbak Yus

Pada Oktober 2020, sanksi diperberat dengan penahanan KTP selama 10 hari atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan bagi pelanggar kewajiban bermasker.

Sanksi kian diperberat dengan penahanan KTP selama sebulan sejak kali pertama ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Januari 2021. Hingga kini, sanksi penahanan KTP selama sebulan itu masih diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya