SOLOPOS.COM - Ilustrasi presensi kehadiran (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Disiplin PNS ditegakkan dengan memberlakukan potongan tamsil untuk PNS yang telat atau bolos. 

Solopos.com, SOLO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo mengajukan keluhan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terkait aturan baru pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) yang diberlakukan per 1 April 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKD Solo, Hari Prihatno, ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2015), mengatakan keluhan yang diterima BKD di antaranya persolan sidik jari PNS tak terdeteksi mesin presensi hingga minimnya alat presensi.

“Jadi ada kasus beberapa PNS yang sidik jarinya tidak terbaca mesin presensi. Tapi untuk persoalan ini bisa diatasi dengan masih ada back up presensi manual,” kata dia.

Hari menjelaskan presensi manual dilakukan oleh petugas di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Presensi ini kemudian menjadi bahan laporan dan bukti kepada BKD.

Selain persoalan itu, Hari mengatakan BKD juga menerima keluhan atrean panjang saat input absensi datang maupun pulang.

Menurut Hari, sebenarnya persoalan itu terjadi karena manajemen waktu PNS yang datang bersamaan, dan saling berebut agar tidak dihitung terlambat sehingga berimbas pada pemotongan tamsil.

Hari berencana menambah mesin presensi pada APBD-Perubahan (APBD-P) nanti. Penambahan mesin presensi terutama diperuntukkan bagi 51 kelurahan di Kota Solo.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Daryono, sebelumnya menyebutkan pemotongan tunjangan tamsil PNS Solo diterapkan variatif sesuai pelanggaran disiplin waktu PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya