SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Disiplin PNS ditegakkan di lingkungan Pemkab Madiun setelah libur Lebaran 2016.

Madiunpos.com, MADIUN – Hari pertama kerja setelah libur cuti bersama Lebaran tahun 2016, Senin (11/7/2016), sebanyak 34 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun absen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun mencatat dari sekitar 2.909 PNS nonguru dan pegawai medis, terdapat 34 PNS tidak masuk kerja, Perinciannya 10 PNS izin karena keluarga sakit, 16 orang izin karena sakit, enam orang cuti bersalin, dan dua lainnya tugas belajar.

“Sejauh ini belum ada laporan yang bolos. Kalaupun ada yang tidak masuk, itu karena sakit, izin, ataupun cuti melahirkan,” ujar Bupati Madiun Muhtarom seusai halalbihalal dengan PNS di lingkungan pemkab setempat, Senin.

Ia menegaskan jika nantinya diketahui ada PNS membolos akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebagai abdi negara, PNS harus disiplin dan tidak boleh membolos kerja. Apalagi liburan lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang,” tegas Bupati Muhtarom.

Pihaknya mengaku telah membentuk tim yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan kepada para PNS di lingkungan Pemkab Madiun. Tim dipimpin oleh Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun.

“Jika ada yang kedapatan bolos untuk menambah jatah libur, Saya meminta pihak Inspektorat agar langsung memberikan sanksi,” tambah Muhtarom.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak kepada semua PNS agar menjadikan momentum lebaran kali ini untuk saling memaafkan dan berbenah diri, terlebih dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya