SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada enam pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Sanksi berat tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.

Kasubbid Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan surat keputusan dari Bupati Klaten sudah diterimanya pekan lalu. Menurutnya, surat tersebut akan disampaikan langsung kepada enam PNS yang bersangkutan pada Kamis (30/5/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengundang enam PNS itu ke kantor. Mereka akan menerima langsung hasil keputusan dari Pak Bupati tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing,” terang Puguh saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/5/2013).

Enam PNS tersebut telah melanggar PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Tiga dari enam PNS terlibat kasus perjudian. Ketiganya adalah SG, seorang sekretaris desa di Kecamatan Jogonalan; HB, seorang staf di Kantor Ketahanan Pangan dan DP, seorang staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tiga PNS ini mendapat sanksi berat sesuai Pasal 7 dalam PP 53/2010 yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

PNS lain yang mendapat sanksi berat adalah NN, seorang Bidan di Puskesmas Karangnongko yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil dan tidak masuk kerja sejak Januari. NN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri mengacu Pasal 23 PP 53/2010. PNS lain yang mendapat sanksi berat adalah SS, seorang Kepala SDN di Polanharjo yang kedapatan selingkuh dengan seorang guru honorer.

Keduanya terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah hotel di Klaten pada bulan lalu. PNS terakhir yang terkena sanksi berat adalah DM, Kepala SDN di Kecamatan Kemalang yang dilaporkan warga karena bertindak asusila.

Kedua kepala sekolah (kasek) tersebut akhirnya dibebaskan atau dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah. Keduanya bakal menjabat sebagai staf biasa di bidang tata usaha di sekolah.

“Sanksi yang diterima enam PNS itu tergolong berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi bagi semua PNS di Klaten supaya tidak mencoba-coba melanggar kedisiplinan,” tandas Kabid Umum BKD Klaten, Djaka Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya