SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Disiplin PNS ditegakkan di Wonogiri dengan menjatuhkan sanksi untuk 32 PNS indispliner.

Solopos.com, WONOGIRI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri memberikan sanksi kepada 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner sesuai jenjang kesalahan. Dari 32 PNS itu, 12 orang di antaranya terkena sanksi berat yakni penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PNS yang menerima sanksi berat disebabkan berbagai faktor, salah satu di antaranya karena PNS terlibat perjudian. Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permenandyah ditemui di sela-sela menghadiri pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Wonogiri di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Kamis (17/12/2015).

Rumanti menjelaskan sanksi sisa terdiri atas tiga PNS terkena sanksi pelanggaran sedang dan 17 PNS menerima sanksi ringan. “Pemberian sanksi disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di regulasi tersebut, sanksi diberikan oleh atasan langsung. Jika atasan langsung tidak mau maka atasan langsung dan yang bersangkutan menerima sanksi oleh atasannya lagi,” kata dia.

Rumanti menyatakan selama tahapan Pilkada Bupati dan Wabup Wonogiri terdapat tiga PNS yang indispliner. Dua PNS terlibat ketidaknetralan selama pilkada dan seorang PNS terlibat perjudian.

“PNS dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah mendapatkan sanksi pelanggaran ringan berupa peringatan sedangkan sanksi dua PNS lain masih dalam proses. Keputusan sanksi akan dibahas pekan depan. Walau, selama ini proses pemberian sanksi oleh atasan langsung sudah dilakukan tetapi keputusan final di tingkat kabupaten dengan dipimpin Sekda,” ungkap dia.

Kedua PNS yang masih proses sanksi berstatus guru. Seorang guru terlibat dugaan kampanye dan seorang guru lagi terlibat perjudian.

Diberitakan sebelumnya, dua PNS berbeda satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilaporkan ke Panwaslu Wonogiri karena dinilai tidak netral. Dua PNS itu adalah ESW, petugas kehutanan lapangan Kecamatan Purwantoro dan AR, seorang guru di salah satu SMKN di Wonogiri.

ESW diduga membagi-bagikan alata peraga salah satu pasangan calon Pilkada Wonogiri di acara yang digelarnya dan AR dinilai tidak netral diduga berkampanye di lingkungan sekolah. Panwaslu merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan pada 23 November, dua PNS ditangkap polisi karena diduga terlibat perjudian di salah satu rumah warga di Kecamatan Jatisrono. Dua PNS itu adaah Srm yang masih buron dan seorang guru salah satu SLTP berinisial Spt, 56.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya