SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mewaspadai fenomena pegawai negeri sipil (PNS) yang gemar mangkir dari tugasnya. PNS kambuhan tersebut bakal diberi perhatian khusus agar tidak keterusan meremehkan aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKD, Hari Prihatno, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (15/8/2013), mengaku terus mengevaluasi tingkat kedisiplinan PNS dari setiap sidak. Dari sejumlah temuan, pihaknya tak memungkiri kemungkinan adanya PNS yang hobi bolos kerja.

“Setiap evaluasi kami pasti cermati orangnya, tetap ataukah ganti-ganti. Kalau ada PNS yang melakukan pelanggaran berulang ya perlu perhatian khusus,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk sidak terakhir yakni di hari pertama setelah cuti bersama Lebaran, Senin (12/8/2013), pihaknya belum bisa menandai PNS yang hobi mangkir kerja. Hari menyebut data masih berada di Inspektorat guna perumusan rekomendasi sanksi. Diketahui, 49 PNS terbukti absen kerja pascalibur Lebaran.

“Sanksi diberikan tergantung kesalahan. Kalau baru sekali mangkir ya cukup teguran lisan,” tuturnya.

Namun demikian, Hari mengingatkan PNS yang membolos 46 hari lebih selama setahun bisa dipecat merujuk PP No53/2010 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, sanksi itu lebih tegas dibanding aturan sebelumnya yang menyatakan PNS baru bisa dipecat setelah membolos 46 hari berturut-turut.

“Kalau sekarang dihitung akumulasi. Aturannya lebih ketat,” kata dia.

Pihaknya mengklaim mayoritas pelanggaran yang dilakukan PNS masih dalam tataran ringan seperti mangkir kerja. Namun, dia menyebut hal itu tidak bisa dibenarkan mengingat status PNS sebagai pelayan masyarakat. Dirinya kadang jengah dengan kelakuan PNS yang sulit diperingatkan soal kedisiplinan.

“Sudah berkali-kali diberi tahu tapi masih saja berulang. Ini akan menjadi evaluasi kami ke depan.”

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menegaskan tak akan memberi sanksi kepada PNS di luar ketentuan PP No53/2010. Sebelumnya, DPRD mengusulkan pemberian sanksi moral seperti pengumuman PNS bolos di tempat umum. Di sejumlah daerah, PNS yang hobi mangkir bahkan dihukum jemur. Menurutnya, upaya tersebut justru bakal membuat pelanggaran semakin menjadi.

“Hukuman mempermalukan seperti itu tidak akan memberi efek jera. Sesuai aturan sajalah. Wong kerja kepala daerah juga nunut PNS,” ucapnya.

Wali Kota memilih mengetuk hati abdi negara agar kembali memaknai sumpah jabatannya. Rudy menilai kesadaran dari diri sendiri lebih ampuh untuk membangun kedisiplinan. “Kalau sudah janji ya harus ada implementasi. Itu saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya