SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dijatuhi sanksi akibat indisipliner sepanjang 2012. Dua di antaranya diberhentikan alias dipecat sebagai PNS.

Kepala Bidang (Kabid) Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djoko Purwanto, mengatakan sanksi yang diterima masing-masing PNS disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan PP No 53/2010 tentang Kedisplinan PNS. Lima dari sembilan PNS tersebut melakukan pelanggaran ringan. Tiga PNS di antaranya melakukan pelanggaran berat, sementara satu PNS belum dikategorikan jenis pelanggarannya karena sedang proses administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jenis sanksi untuk pelanggaran sedang antara lain penundaaan kenaikan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun,” ujar Djoko saat ditemui wartawan di Klaten, Jumat (21/12/2012).

Dua PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri itu akibat melakukan pelanggaran berat. Keduanya masing-masing PNS di Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kecamatan Trucuk. Seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dibebaskan jabatan fungsionalnya akibat melakukan pelanggaran berat.

“Pembebasan jabatan fungsional itu dikarenakan yang bersangkutan terjerat kasus perselingkuhan. Dia sudah mengakui sendiri perbuatannya kepada kami,” terang Djoko.

Empat dari sembilan PNS yang indisipliner itu dari kalangan tenaga pendidik yang bernaung di Disdik Klaten. Tiga orang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang, dan satu orang melakukan pelanggaran kategori berat. Mereka adalah dua guru SD di Kecamatan Delanggu dan Kecamatan Cawas, sementara seorang lagi merupakan penilik sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya