SOLOPOS.COM - Anggota kepolisian mengoperasikan alat pengukur kecepatan (speed gun). (JIBI/Antara Foto)

Disiplin lalu lintas akan semakin ditegakkan dengan peralatan speed gun yang akan dibawa polisi satuan lalu lintas.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepolisian Daerah Jawa Tengah berencana melengkapi personel yang bertugas di Satuan Lalu Lintas dengan “speed gun” atau alat pengukur kecepatan sebagai salah satu alat bukti untuk menindak kendaraan bermotor yang melanggar batas kecepatan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Rencananya petugas di jalan akan dilengkapi dengan ‘speed gun’, ini sedang kami ajukan,” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Imam Basuki di Semarang, Jumat (6/11/2015).

Dia menjelaskan “speed gun” akan dipergunakan di jalanan di wilayah luar kota serta jalan bebas hambatan.

Ia mencontohkan pengendara kendaraan bermotor di jalan tol yang sering melebihi batas kecepatan yang ditentukan 80 kilometer per jam.

“Coba sekarang, dari Semarang ke Bawen lewat tol cuma ditempuh 15 menit lewat tol,” katanya.

Ia menuturkan sambil menunggu kesiapan perangkat tersebut pada 2016, kepolisian juga sedang menyiapkan aspek hukum untuk menguatkan pembuktian.

Menurut dia, pembuktian pelanggaran dengan menggunakan perangkat tersebut harus akurat agar nantinya jangan sampai justru kalah di pengadilan. Ia menjelaskan mekanisme kerja perangkat tersebut, yakni dengan mengarahkan ke kendaraan yang diduga melanggar batas kecepatan.

“Nanti ada semacam kertas hasil cetakan yang menjelaskan tingkat kecepatan kendaraan yang dimaksud,” katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada wilayah di Indonesia yang menggunakan perangkat “speed gun” tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya