SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengakses Internet lewat HP. Pemerintah akan membagikan paket data gratis bagi sejumlah pihak. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah segera merealisasikan bagi-bagi paket data gratis kepada sejumlah pihak, termasuk masyarakat umum.

Hal itu menyusul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan terkait hal tersebut. Ketentuan ini mengatur paket data dan komunikasi untuk para aparatur sipil negara atau ASN, mahasiswa, dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020 tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membagi insentif berdasarkan dua kategori.

Hajatan Dibatasi, Pelaku Entertainment Sukoharjo akan Turun Ke Jalan

Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota paket data atau komunikasi gratis akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp400.000 per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah hanya dipatok Rp100.000 per bulan.

Kedua, insentif kuota dan pulsa atau paket data gratis juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring senilai Rp150.000.

Masyarakat yang berkegiatan secara daring juga diberikan insentif ini senilai Rp150.000. Sayangnya, belum dijelaskan siapa saja masyarakat umum yang bisa menikmati insentif untuk mendukung komunikasi tersebut.

Sukoharjo Perpanjang Lagi KLB Sampai 30 September, Ini Alasannya

Mendukung Kegiatan Daring

Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran.

Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home). Paket data gratis diharapkan mendukung berbagai kegiatan tersebut.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional kepada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis.com, Selasa (1/9/2020).

Perawatan Pasien Paru di Tengah Kondisi Covid

Beleid ini menjelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi gratis berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif. Artinya, pemberikan fasilitas ini dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Selain itu, juga harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya