Solopos.com, SOLO -- Lukas Jayadi, 72, terdakwa penembak bos Duniatex, In, di dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP pada Desember 2020 lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengusaha itu didakwa melakukan percobaan pembunuhan dengan menembaki mobil milik kakak iparnya di kawasan Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Solo, Cahyo Mardiastrianto, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021) sore, mengatakan agenda sidang terdekat digelar pada Selasa (13/4/2021). Sidang itu beragendakan keterangan para saksi korban.
“Sidang digelar secara offline sesuai perintah hakim. Pekan lalu sudah digelar sidang, dakwaan kami tidak ada eksepsi,” paparnya.
Baca Juga: Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex
Ia menambahkan terdakwa penembak mobil bos Duniatex di Solo itu didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama dengan sangkaan penyidik kepolisian tentang percobaan pembunuhan.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam perkara percobaan pembunuhan itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari.
Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex, Polisi Solo Temukan Lebih Banyak Peluru
Barang bukti yang diserahkan berupa senjata api, peluru, dan mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP. “Ada sembilan tembakan yang mengenai mobil,” paparnya.
Kapolresta menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Tersangka juga banyak menyangkal beberapa keterangan saksi. Termasuk, dalam proses rekonstruksi yang digelar dua versi.
Baca Juga: Geger Penembakan Mobil Pemilik Duniatex Di Tengah Penjualan 2 Mal dan 1 Hotel
Ia memastikan polisi bekerja secara profesional menangani kasus Lukas Jayani yang kini menjadi terdakwa penembakan itu. Pembelaan Lukas Jayadi dapat disampaikan saat proses persidangan.