SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo saat di persidangan karena kasus perjudian, Rabu (30/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gilang Jiwana)

 

Anggota DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo saat di persidangan karena kasus perjudian, Rabu (30/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Gilang Jiwana)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ratno Pintoyo dan kedua rekannya menjalani pemeriksaan atas tindak perjudian yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan ini, Ratno dan kedua rekannya mengakui tindakan yang mereka lakukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (30/1/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini menghadirkan tiga terdakwa kasus perjudian, Suharyono,27, Warso, 51, dan Ratno Pintoyo, 42.

Dalam persidangan ini, majelis hakim memberikan-pertanyaan-pertanyaan terkait tindakan perjudian yang dilakukan ketiga terdakwa di kompleks Pasar Sodo, Paliyan Desember lalu.

Ketika dicecar dengan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari saat pemeriksaan, ketiga tersangka tidak menyangkal dan mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Selain itu, mereka juga mengaku bersalah atas semua tindakan yang telah terjadi.

Ketua Majelis Hakim Suryodiyono ketika ditemui Harian Jogja paska acara persidangan mengatakan, kegiatan persidangan Rabu (30/1/2013) dilakukan dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Sedangkan untuk penuntutan, jaksa penuntut umum meminta waktu seminggu sebelum menyampaikan tuntutannya.

Menurut Suryodiyono, persidangan ini adalah persidangan kedua yang dilakukan ketiga terdakwa. Sebelumnya persidangan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Rencananya, Selasa (5/2/2013) mendatang sidang akan dilanjutkan untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Rencananya, masih akan ada beberapa tahapan persidangan yang akan dilalui ketiga terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.

Ratno Pintoyo dan Sekretaris Desa Sodo Warso ini tertangkap saat berjudi kartu di pasar Sodo, Paliyan Jumat (7/12/2012) dini hari. Ketiganya kemudian langsung diamankan di Mapolres Gunungkidul.

Atas kejadian ini, ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya