SOLOPOS.COM - Tim gabungan memeriksa kepatuhan protokol kesehatan dalam hajatan warga, Sabtu (5/6/2021). (Istimewa-Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Tim gabungan Satpol PP Karanganyar, BPBD Karanganyar, TNI dan Polri menyidak sejumlah tempat penyelenggaraan hajatan di Karanganyar Sabtu (5/6/2021). Hasilnya, mayoritas penyelenggara hajatan masih abai protokol kesehatan (prokes) di tengah kondisi wabah Covid-19.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan berdasarkan laporan hasil sidak pada pukul 13.56 WIB, tim dari tingkat kabupaten hingga kecamatan menemukan masih banyak pelanggaran prokes.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Yophy selain abai, banyak salah kaprah pemahaman yang diterapkan penyelenggara hajatan terkait prokes.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Karanganyar Perintahkan Pengawasan Hajatan Diperketat!

Ekspedisi Mudik 2024

“Sidak masih terus berjalan sampai nanti petang. Tapi kami sudah menemukan banyak sekali pelanggaran prokes. Mayoritas ada penataan kursi yang tidak sesuai aturan. Padahal kami sudah meringankan dengan jarak 1 meter karena aturan sebenarnya itu 1,5 meter jarak per kursi. Tapi tetap saja berdempetan. Lalu ada salah penerapan juga contohnya pakai pelindung muka tapi tidak mengenakan masker. Itu salah, harus tetap pakai masker, justru tanpa pelindung muka saja tapi pakai masker malah tidak apa-apa,” terang dia kepada Solopos.com, Sabtu.

Terkait jumlah hajatan yang disidak, Yophy mengatakan seluruh tim di 17 kecamatan memaksimalkan pengecekan hajatan di wilayah masing-masing. Sedangkan tim dari kabupaten mengambil sampel di beberapa daerah secara acak.

Hingga pukul 14.00 WIB, Yophy belum bisa mengungkapkan berapa total lokasi hajatan yang diperiksa pada Sabtu.

“Sidaknya masih berlangsung. Tapi pastinya kami akan tetap melanjutkan sidak pada Minggu [6/6/2021],” ungkap dia.

Baca juga: Kepatuhan Warga Karanganyar Terapkan 3M Masih di Bawah 50%, Aja Sembrana

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Karanganyar, Lilik Anugraheni, mengatakan pelanggaran yang ditemukan dari penelusuran tim sidak kabupaten justru berada di perkotaan.

Tak Sesuai Aturan PPKM Mikro

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan rata-rata penataan kursi yang tidak sesuai aturan PPKM mikro.

“Kami tadi langsung meminta agar penataan kursi diubah kembali. Kami beri contoh jaraknya dan meminta diikuti oleh penyelenggara. Kami edukasi untuk prokes agar tidak abai. Tujuan kami ini untuk mengingatkan kembali karena Covid-19 di Karanganyar itu saat ini agak meningkat lagi dan warga sudah mulai terlena dan abai,” papar dia.

Baca juga: Rumah Warga Harjosari Karanganyar Ludes Terbakar, 5 Orang Mengungsi

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memerintahkan Jaga Tangga dan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa kembali memperketat pengawasan penyelenggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19 saat mengumpulkan forkopimca 17 kecamatan dan 177 perangkat desa/ kelurahan secara virtual Kamis (3/6/2021).

“Hajatan masih seperti tidak ada Covid-19. Masih menyiram bunga ke kaki, sungkeman, memecah telur, ganti busana dan lainnya. Prosesi utuh itu lama, bisa menimbulkan kerumunan. Jangan bilang tidak ada. Saya sendiri melihatnya karena saya juga keliling hajatan. Ini masih pandemi, harus ingat,” ujar dia kepada seluruh perangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya