SOLOPOS.COM - Dokumentasi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen mengaku masih menemukan kegiatan hajatan warga yang digelar tanpa berpedoman pada Instruksi Bupati (Inbup) No. 360/399/038/2021 tentang PPKM level tiga.

“Saat saya cek sendiri di Desa Mlale, Jenar, kemarin, masih ada jagongan yang tidak sesuai inbup. Seketika itu, saya langsung minta camat untuk membubarkan,” tegas Bupati saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sragen, Selasa (14/9/2021).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Sesuai inbup, kegiatan hajatan atau kegiatan sejenis bisa dilaksanakan dengan sejumlah batasan yakni maksimal diikuti 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dilarang membuka masker selama acara masih berlangsung, dilarang merokok hingga makan dan minum. Makanan dan minuman untuk tamu disajikan dalam kemasan supaya bisa dibawa pulang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Heboh Fenomena Laut Selatan Jawa Bercahaya, Tanda Nyi Roro Kidul Muncul?

Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari dengan durasi maksimal dua jam. Tidak dibolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, aktivitas berjoget maupun mabuk-mabukan.

“Seharusnya tamu hanya 20 orang dan bersifat banyu mili. Hidangan tidak disajikan di tempat, tetapi dibungkus untuk dibawa pulang. Semua prokes harus dilalui dan dilengkapi. Karena itu tidak dilakukan, maka saya minta dibubarkan,” tegas Bupati.

Baca juga: Potret Ratna Sari Dewi Istri Bung Karno Saat Muda Bikin Terpana, Cantik & Modis Banget

Masih banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan mendasari Pemkab Sragen mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ke DPRD Sragen. Draf raperda itu sudah diserahkan kepada DPRD Sragen. Dalam waktu dekat, DPRD Sragen bakal membentuk pansus untuk membahasnya.

“Di situ [raperda] ada peran serta masyarakat. Dengan perbup, kita tidak boleh menerapkan denda atau sanksi sehingga harus diperkuat dengan perda supaya tidak menimbulkan pelanggaran prokes,” papar Bupati.

Baca juga: Baru 8 Jam Melahirkan, Guru asal Sragen Nekat Ikut Ujian PPPK di Karanganyar

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Suparno, mengatakan perda diperlukan sebagai payung hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dengan perda itu, kata Suparno, diharapkan pertumbuhan kasus positif Covid-19 bisa ditekan maksimal.

“Perlu studi banding dulu atau tidak untuk membahas raperda itu, nanti tergantung pansus. Besok rencananya baru digelar pandangan umum dari fraksi-fraksi,” papar Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya