Jumat, 18 November 2011 - 22:01 WIB

Disiapkan sanksi tegas untuk kepala daerah

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi inisiatif pemerintah mengatur dengan lebih tegas sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (18/11) mengungkapkan, pada prinsipnya sanksi yang diatur dalam RUU ada dua bentuk.

Pertama, sanksi bagi kepala daerah atas pelanggaran yang bersifat pribadi seperti tidak disiplin, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, hingga yang terberat pemberhentian.  Sedangkan,  jenis sanksi yang kedua yakni dikenakan akibat pelanggaran terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,  misalnya,   berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi. [ant/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif