SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi inisiatif pemerintah mengatur dengan lebih tegas sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (18/11) mengungkapkan, pada prinsipnya sanksi yang diatur dalam RUU ada dua bentuk.

Pertama, sanksi bagi kepala daerah atas pelanggaran yang bersifat pribadi seperti tidak disiplin, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, hingga yang terberat pemberhentian.  Sedangkan,  jenis sanksi yang kedua yakni dikenakan akibat pelanggaran terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,  misalnya,   berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi. [ant/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya