Jakarta [SPFM], Rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi inisiatif pemerintah mengatur dengan lebih tegas sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (18/11) mengungkapkan, pada prinsipnya sanksi yang diatur dalam RUU ada dua bentuk.
Pertama, sanksi bagi kepala daerah atas pelanggaran yang bersifat pribadi seperti tidak disiplin, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, hingga yang terberat pemberhentian. Sedangkan, jenis sanksi yang kedua yakni dikenakan akibat pelanggaran terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya, berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi. [ant/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda