SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar membantah mempersulit proses pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Kini, Disdukcapil masih menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurai permasalahan pelayanan KTP di tingkat kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Sucahyo didampingi Sekretaris Disdukcapil B Sri Widodo ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2011), mengatakan pihaknya sudah mengajukan draf Perbup ke Bagian Hukum sejak satu bulan lalu.

Diakuinya, beberapa kali draf Perbup dikembalikan ke Disdukcapil untuk dilakukan revisi. Kini, draf tersebut sudah masuk kembali ke Bagian Hukum dan tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Rina Iriani.

Perbup tersebut diajukan untuk mengatasi permasalahan dengan adanya pengalihan mekanisme pembuatan KTP.

“Dalam Perbup itu nanti Bupati akan menunjuk staf Kecamatan yang diberi kewenangan untuk menstempeli KTP,” ujarnya.

Sucahyo menerangkan sesuai dengan amanat UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa saat ini proses pembuatan KTP dan KK di Disdukcapil, artinya tanda tangan harus langsung dari Kepala Disdukcapil.

Hal ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi menuju elektronik KTP (E-KTP) yang akan diberlakukan di Karanganyar mulai Maret 2012.

Untuk pelayanan KTP, dia menambahkan tanda tangan Kepala Disdukcapil biasa diatasi dengan mesin scanner. Namun, pembubuhan cap Disdukcapil sesuai UU tetap tidak bisa diberi kewenangan ke kecamatan.

“Jadi ke sini (Disdukcapil-red) sebenarnya hanya tinggal stempel thok. Kalau tanda tangan sudah dengan scanner,” terangnya.

Namun demikian, dia mengatakan untuk memangkas jalur yang panjang, pihaknya mengajukan draf Perbup tentang penunjukan kewenangan kepada pejabat di kecamatan. Sehingga, proses pembuatan KTP tidak berbelit-belit.

Berbeda dengan pembuatan KTP, dia mengatakan pembuatan KK harus tetap ditandatangani Kepala Disdukcapil.

“Jadi di aturan itu untuk KK tetap harus tanda tangan basah, artinya tidak bisa menggunakan alat scanner,” tukasnya.

Menurut dia, perubahan mekanisme pengurusan KTP maupun KK dilakukan semata-mata hanya untuk menuju E-KTP mendatang.

Saat ini, masing-masing warga telah memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Satu warga hanya memiliki satu NIK sehingga tidak ada lagi KTP ganda.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya