SOLOPOS.COM - Batik Solo Trans (BST). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Batik Solo Trans (BST). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, menilai pemberian subsidi untuk pengadaan dan operasional Batik Solo Trans (BST) itu sifatnya wajib.  Hal itu tertuang dalam undang-undang No 22/2009 tentang lalu lintas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, ketika ditemui Solopos.com, di kantornya akhir pekan kemarin. Menurutnya kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 139 Ayat 2 UU No 22/2009, yang berbunyi Pemerintah Daerah Kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang/barang dalam wilayah kabupaten/kota.

Yosca sangat menyayangkan pernyataan kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, beberapa waktu lalu, yang melarang penggunaan subsidi untuk BST dengan alasan dikelola konsorsium. Menurutnya kalangan anggota dewan tersebut harusnya mempelajari lebih dalam tentang UU tersebut. Sehingga adanya subsidi yang diberikan itu tidak dipermasalahkan.

Tarif Mahal

Yosca mengatakan dikelola konsorsium atau tidak, pemberian subsidi itu harus dilakukan oleh pemerintah. Pemberian subsidi itu dilakukan bukan semata untuk kepentingan konsorsium. Akan tetapi subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.

Dirinya mencontohkan, jika tidak ada subsidi dari pemerintah, BST yang sudah jalan di koridor I ini tarifnya untuk setiap penumpang mencapai Rp8.200. Akan tetapi karena mendapatkan subsidi maka tarif yang diterapkan untuk setiap penumpang hanya Rp3.500.

“Kalau tidak diterapkan subsidi, siapa yang mau naik, tarif senilai itu sangat mahal sekali. Selain itu kalau tidak disubsidi siapa yang mau bayar sisa kekurangan operasional,” ujarnya.

Yosca mengatakan di negara-negara berkembang sekalipun transportasi massal masih disubsidi oleh pemerintah. Dirinya menegaskan, pemberian subsidi Rp6 miliar dari Pemkot Solo pada tahun 2013 ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk pengadaan maupun operasional BST.

Menurutnya untuk membangun koridor II dan III, diperlukan dana Rp30 miliar-Rp50 milar. Besaran dana itu dipakai untuk pengadaan bus dengan jumlah ideal per koridor sebanyak 25 buah. “Subsidi yang diberikan itu masih sedikit, baru cukup dipakai untuk pengadaan sepuluh bus, belum untuk yang lainnya,”sambungnya.

Dirinya juga berharap ke depan kalangan anggota DPRD tidak lagi mempermasalahkan subsidi tersebut. Sehingga rencana untuk pembangunan transportasi massal yang ada di Solo, dapat terlaksana tanpa halangan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya