SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sragen siap menertibkan radio-radio gelap yang masih beroperasi. Radio-radio gelap yang ketahuan beroperasi bakal diperkarakan ke jalur hukum dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta.

Sekretaris Dishubkominfo, Purwadi, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/5/2013) siang, menjelaskan penertiban radio gelap ini dilakukan terkait adanya isu kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 yang memanfaatkan radio-radio tak berizin tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sampai ketahuan ada radio tak berizin yang melakukan kampanye, sanksinya bakal lebih berat karena melakukan dua pelanggaran sekaligus,” tegasnya.

Tak hanya radio gelap, sejumlah radio yang sudah mengantongi izin Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa tengah pun tetap dikenai sanksi jika ketahuan melakukan kampanye Pilgub.
Meski demikian, Purwadi, mengaku sedikit mengalami kesulitan memantau radio-radio ilegal mana yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran siaran maupun kampanye pemilu. Hal itu dikarenakan radio-radio gelap itu biasanya tak memiliki frekuenzi yang pasti. Berbeda dengan radio legal yang memang sudah memiliki frekuensi yang jelas.

Purwadi, menambahkan, di Sragen ada sekitar 140 radio illegal. Radio-radio yang tergabung dalam 16 asosiasi ini baru mengajukan izin penyiaran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui KPID Jawa Tengah pada 2010 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga ada kabar mengenai proses perizinan tersebut. Sementara, untuk radio legal di Sragen hanya berjumlah enam.

“Radio yang izinnya belum keluar itu artinya memang belum boleh on air karena akan menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purwadi, berharap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggandeng Dishubkominfo untuk sama-sama melacak keberadaan radio gelap yang mengadakan kampanye Pilgub itu. Hal semacam itu menurutnya sangat penting dilakukan agar penangkapan pelaku kampanye melalui radio gelap tak salah sasaran. Selain itu, pihaknya juga akan rajin melakukan sosialisasi agar tak ada penyimpangan pemanfaatan  frekuensi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak-pihak berwajib jika mengetahui ada radio gelap yang mengudara atau melakukan kampanye hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya