SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Karanganyar dan jajaran Satlantas Karanganyar mengadakan operasi gabungan, Sabtu (19/6) pagi. Operasi gabungan berlangsung di pertigaan air mancur Karanganyar.

Menurut Kabid Pengendalian Operasional Dishubkominfo, Joko Mulyono, operasi gabungan dilakukan bertujuan untuk menindak sejumlah kendaraan yang tidak berijin memasuki wilayah Karanganyar. “Terutama kendaraan umum seperti pick up, bus wisata dari luar kota, taksi, dan truk,” ujar Joko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dishubominfo fokus pada pemeriksaan surat ijin trayek, uji emisi dan ijin memasuki kota. Sedangkan Satlantas lebih fokus pada pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Kalau ada kendaraan yang tidak bersurat ijin, maka akan dikenai denda dan disidangkan di kejaksaan,” ungkap Joko saat ditemui wartawan di sela-sela opersi kendaraan, Sabtu (19/6) pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika memang pihak Dishubkominfo menemukan sejumlah kendaraan yang tidak tertib administrasi, maka langsung akan ditindak. Bahkan, bila pelanggaran itu dilakukan berkali-kali, maka Dishubkominfo bisa mengusulkan untuk pencabutan ijin trayek ke dirjen perhubungan Jateng.

Tim gabungan menemukan, kendaraan yang lewat di salah satu jalan protokol Karanganyar tersebut, kebanyakan lantaran sudah mati masa ujinya. Masa uji kendaraan hanya berlaku selama enam bulan. “Sekarang kan tanggal 19 Juni. Banyak kendaraan yang mati masa ujinya pada tanggal 6 Juni lalu,” ungkap Joko.

m87

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya