SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Penertiban bursa mobil yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama UPTD Perparkiran, Satpol PP, Kepolisian serta Polisi Militer menuai protes dari juru parkir (Jukir) di Jl Slamet Riyadi.

Pada dasarnya mereka mendukung penertiban tersebut, tetapi bukan penertiban bursa mobil di Jl Slamet Riyadi. Penertiban dilakukan untuk bursa mobil yang berada di kawasan citywalk dan jalur lambat. Menurut mereka, parkir bursa mobil di Jl Slamet Riyadi tersebut sudah tertib dan ada izin. Pengelola parkir di Jl Slamet Riyadi dari pihak ketiga hasil lelang, yakni CV Pandansari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu Jukir, Anugrah, 33, mengatakan penertiban tersebut bisa mempengaruhi pendapatan mereka karena kehilangan lahan pekerjaan. “Bursa mobil itu kan hari Minggu saja. Untuk parkir Jl Slamet Riyadi kan tidak mengganggu. Kami berharap bursa mobil yang berada di Jl Slamet Riyadi bisa dikembalikan,” terangnya saat dijumpai wartawan di kawasan Jl Slamet Riyadi, Minggu (12/12).

Ia menambahkan, sebenarnya banyak penjual mobil yang tidak mau masuk ke dalam kawasan taman Sriwedari. “Protes bursa mobil sebenarnya bukan berasal dari masyarakat, tetapi dari penjual mobil yang berada di dalam karena kurang laku,” ungkapnya yang ditemani beberapa Jukir lainnya.

Jukir di kawasan tersebut ada enam hingga delapan orang. Pendapatan mereka mencapai Rp 200.000 setiap hari Minggu dengan waktu parkir mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB. Ia mengatakan, dari pendapatan mereka juga ada yang disetorkan ke UPTD Perparkiran.
Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan dengan alih fungsi jalan raya untuk bursa mobil menyebabkan keresahan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Untuk itu perlu dilakukan penertiban bursa mobil ke kawasan Taman Sriwedari.

“Jika ada yang keberatan, kami harap pengelola parkir mau memahami. Untuk parkir di jalan dan PKL yang berjualan tetap diperbolehkan. Kami berusaha mengakomodir semua kepentingan masyarakat,” jelasnya saat ditemui wartawan di rumah dinas (Rumdin) Wawali, Minggu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menertibkan bursa mobil atas dasar Perda Kota Solo No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 19, untuk penggunaan ruang lalu lintas, badan jalan, bahu jalan serta trotoar yang ingin digunakan masyarakat harus seizin Walikota seperti kawasan Ngarsopuro dan Galabo.

Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Sri Baskoro, mengatakan bursa mobil di Jl Bhayangkara, Jl Slamet Riyadi serta Jl Kebangkitan Nasional tidak diperbolehkan karena berada di jalan raya, citywalk, trotoar maupun jalur lambat. Bursa mobil harus masuk ke dalam halaman Sriwedari dan Taman Sriwedari. Selain itu, ada keluhan dari masyarakat karena mengganggu kegiatan mereka. Di sisi lain, juga mengganggu pemandangan kota.

m91

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya